Hemat Jutaan Rupiah dengan Proses Balik Nama Kendaraan Sendiri!

Hemat Jutaan Rupiah dengan Proses Balik Nama Kendaraan Sendiri!
Sumber :

Kabar Prima – Gengs, proses balik nama kendaraan sering dianggap ribet oleh sebagian orang. Padahal sebenarnya nggak sesulit itu kok! Kamu bisa melakukannya sendiri tanpa bantuan calo. Plus, ongkosnya jauh lebih hemat daripada kalau pakai calo.

Kalau mau lancar, penting banget buat tahu cara ngurus balik nama ini karena wajib dilakukan jika kamu membeli kendaraan bekas. Tujuannya supaya perpanjangan pajak nggak ada masalah ke depannya.

Menurut Jeff Willis dalam salah satu video YouTube-nya, "Gimana sih cara balik nama kendaraan? Cuma butuh waktu satu hari aja kok, asal datang pagi-pagi dan persiapkan semua dokumennya."

Dokumen Wajib buat Balik Nama Kendaraan

Persiapin dulu ya beberapa dokumen penting berikut:

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • KTP pemilik baru
  • Faktur pembelian dengan materai

Nggak lupa fotokopi semua dokumen ini sebanyak dua rangkap. Kamu bisa fotokopi di rumah biar hemat atau langsung ke Samsat juga bisa, tapi biasanya ada biaya tambahan.

Cara Ngurus Balik Nama Kendaraan

Pertama-tama, kamu harus tahu lokasi Samsat asal kendaraan. Kalau kendaraannya dari daerah lain, maka kamu harus ngurus pencabutan berkas di Samsat asal sebelum dipindahkan ke tujuan baru.

Sesampainya di Samsat:

  1. Mulai dari layanan fotokopi: beli map, lalu sempurnain semua berkasnya.
  2. Ke loket 1: isi formulir untuk cek fisik dan STNK.
  3. Ke loket 2: isi formulir pendaftaran kendaraan bermotor.

Setelah itu, kamu akan melewati beberapa tahap lagi seperti cek fisik kendaraan, verifikasi ke gudang arsip, urus BPKB baru, periksa progresif, dan mutasi masuk ke nama pemilik baru. Proses ini bisa selesai dalam satu hari, asalkan semua syarat sudah lengkap.

Biaya Total untuk Balik Nama

Nah, soal biaya nggak perlu khawatir karena sangat terjangkau! Berikut rincian detailnya:

  • Penerbitan BPKB baru: Rp225.000 untuk motor dan Rp375.000 untuk mobil.
  • Biaya mutasi total: Rp522.000, terdiri dari:
    • BBN: Rp159.000
    • Pajak berjalan: Rp218.300
    • Asuransi Jasa Raharja: Rp35.000
    • Cetak STNK: Rp100.000
    • Cetak plat nomor: Rp60.000

Jadi total keseluruhan cuma Rp522.000 saja loh! Bayangkan, kalau pakai calo bisa sampe jutaan rupiah kan? Yuk langsung dicoba sendiri!


Cek info lifestyle, tips & trik sehari-hari, dan tren viral terkini di kabarprima.id. Cari rekomendasi film seru dan inspirasi gaya hidup modern hanya di Kabar Prima. Untuk kamu yang ingin update terus soal hiburan dan hal-hal kekinian, jangan lupa kunjungi kabarprima.id setiap hari!