Kejahatan Seksual Anak Meningkat di Banten: Ini Tindakan Polda

Banten kembali digemparkan dengan kasus kejahatan seksual yang melibatkan seorang siswi SMP berusia 13 tahun. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada tahun 2021, namun hingga awal 2023, masih ada sejumlah pelaku yang belum tertangkap.
Kasus yang Memilukan
Menurut Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, korban telah mengalami kekerasan seksual sebanyak lima kali di tiga lokasi yang berbeda. Awalnya, insiden ini terjadi di wilayah Polresta Tangerang pada tahun 2021. Dua lokasi baru juga diketahui menjadi tempat kejadian pada tahun 2023, yaitu Binuang, Kabupaten Serang, dan Renged, Kresek, Kabupaten Tangerang.
Pelaku utama sudah mendapatkan hukuman penjara selama 12 tahun. Namun, korban masih merasa bahwa keadilan belum sepenuhnya dipenuhi karena ada empat pelaku lainnya yang tetap buron.
Operasi Penyelidikan
Setelah bekerja sama dengan keluarga korban, pihak kepolisian melaporkan ulang kasus ini ke Polda Banten. Proses penyidikan berjalan cepat, dalam waktu tiga hari, dua orang dewasa dan satu anak di bawah umur berhasil diamankan.
Dari hasil investigasi, terungkap salah satu tersangka bernama F bertindak sebagai perantara. Dia menjaring korban dan menawarkannya kepada pria lain demi uang. Korban hanya menerima Rp150.000, sementara F memperoleh Rp50.000 dari transaksi tersebut. Lokasi kejadian mencakup area semak-semak bahkan ruang kelas sekolah dasar.
Penanganan Hukum dan Perlindungan
Kini, kedua tersangka dewasa sedang menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Adapun tersangka yang masih anak dibebaskan dari tahanan namun diberikan pendampingan psikologis. Menurut Kompol Dian, penanganan kasus yang melibatkan anak akan tetap mematuhi regulasi hukum yang ada.
Upaya Pencegahan dari Polda Banten
Polda Banten tampak serius menangani kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak. Data mencatat antara Januari hingga Februari 2025, terdapat sekitar 45 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Daerah Polres Serang menyumbang angka tertinggi dengan 14 laporan.
Selain itu, Polda Banten membentuk Kelompok Peduli Lingkungan Rawan Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan (KPLAAP) sebagai bagian dari langkah preventif. Meski begitu, keterbatasan fasilitas dan tenaga profesional seperti Polwan masih menjadi hambatan signifikan.
Harapan untuk Masyarakat
Dengan dukungan implementasi Undang-Undang TPKS secara optimal, Polda Banten berharap masyarakat turut andil dalam mengurangi kejahatan ini. Laporan dini dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak sangatlah krusial.