Upaya Polda Banten Cegah Kejahatan Seksual pada Anak: Begini Cara Mereka Melakukannya!

Provinsi Banten kembali digegerkan oleh kasus kejahatan seksual yang menjerat seorang siswi SMP berusia 13 tahun. Dilansir dari sumber kepolisian, kronologi ini pertama kali terungkap pada tahun 2021. Nah, kali ini kami akan ceritakan secara lebih rinci soal insiden tragis tersebut.
Cerita Awal Peristiwa
Korban mengalami trauma mendalam akibat menjadi target lima pelaku dalam kurun waktu beberapa bulan. Insiden pertama diketahui oleh petugas di Polresta Tangerang dua tahun lalu. Namun, masalah tak berhenti sampai di situ. Di tahun 2023, polisi mencatat adanya kejadian serupa di tempat lain, yakni Binuang, Kabupaten Serang, dan Renged, Kresek, Kabupaten Tangerang.
Tanggapan Polisi dan Korban
Menariknya, pelaku utama sudah dikenai hukuman 12 tahun penjara. Meski begitu, perasaan puas justru tak kunjung hadir karena masih ada empat tersangka lain yang belum tertangkap. Untuk mempercepat proses, keluarga korban bersinergi dengan aparat kepolisian Polda Banten agar kasus ini dapat dituntaskan secara total.
Selanjutnya, usaha intensif dibuktikan ketika polisi berhasil mengamankan dua pelaku dewasa serta satu pelaku di bawah umur hanya dalam waktu tiga hari saja. Menurut pengakuan salah satu pelaku bernama F, ia melakukan kesalahan besar dengan menjadikan korban sebagai 'barang dagangan' untuk mendapatkan untung. Duh, bikin miris banget kan?
Modus Operandi yang Memilukan
Bagaimana mereka melakukannya? Singkat cerita, teman korban yang juga merupakan pelaku menawarkan dirinya kepada pria-pria lain atas imbalan materi. Setiap kali tawaran ini berhasil, korban hanya menerima Rp150.000, sedangkan bagian Rp50.000 langsung masuk kantong si penghubung. Sangat disayangkan sekali!
Kondisi Pasca-Penangkapan
Sejauh ini, dua pelaku dewasa sudah diamankan dan menjalani proses hukum yang sesuai. Sementara itu, status satu tersangka anak di bawah umur memerlukan pendampingan psikologis tanpa harus dilokalisasi. Tentu langkah ini tetap menjunjung tinggi prinsip Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (UU-PA).
Inisiatif Polda Banten
Untuk mencegah kejadian seperti ini terulang di masa depan, Polda Banten gencar melakukan tindakan preventif. Salah satunya adalah pembentukan Kelompok Peduli Lingkungan Rawan Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan (KPLAAP). Langkah ini didukung oleh masyarakat lokal sehingga dapat lebih efektif lagi.
Hambatan yang Dihadapi
Terkait operasional, Polda Banten masih menghadapi kendala signifikan, seperti minimnya anggaran dan tenaga ahli, termasuk personel Polwan. Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta pemerintah daerah untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara maksimal demi memberikan perlindungan optimal kepada para korban.
Akhir kata, penting bagi kita semua untuk sadar bahwa kejahatan seksual tidak hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga tanggung jawab kolektif kita sebagai warga negara. Yuk, mulai peduli dengan lingkungan sekitar!